
Proses Bisnis Perakitan Dimungkinkan dari Research on Demand Mitra Pelisensi
Bogor (11/3) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) hari ini melaksanakan fungsi mediasi antara mitra pelisensi dengan Satuan Kerja Pengampu ATB yaitu PT. Bio Industri Nusantara (Bionusa) dengan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk dalam kegiatan Pemantauan dan Verifikasi yang berlangsung secara luring di BISIP pada hari ini.
Dalam pengantar mediasi disampaikan oleh Nuning, atas kondisi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang saat ini sudah berproses melengkapi Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya (SOTK) di tingkat UPT termasuk BISIP yang akan berganti menjadi organisasi baru dan BSIP berganti menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BrMP) sesuai Perpres 192/2024. Pada pelaksanaan kegiatan lisensi atas pemberian sebagian hak perlindungan kekayaan intelektual kepada mitra pelisensi, disebutkan Nuning bahwa akan menjadi keuntungan tersendiri untuk mitra pelisensi dengan tidak perlu dilakukannya riset akan tetapi cukup melakukan riset pasar yang bisa dilakukan sambil berjalan, terutama ketika produk yang sudah dirintisnya dengan ijin edar dan merek sendiri itu kemudian menjadi public domain setelah 20 tahun masa perlindungan paten, ungkapnya.
Periode pelaksanaan riset pasar sebagaimana ATB yang dilisensi oleh PT. Bionusa adalah berupa formula Pupuk Hayati Tanaman Kedelai dan sebelumnya juga melisensikan 2 formula lainnya Bioagrodeko dan Bioriz, sehingga kemudian karena belum dapat memperluas potensi pasarnya diluar dari program pemerintah, maka penjualan produknya tidak terbangun dengan baik dilakukan pengembalian atas 2 lisensi ini, jelas Ibu Ida Nani dari perwakilan Produksi PT. Bionusa.
Dari mediasi kali ini dipahami bahwa tidak tersedianya isolate untuk produksi Biobus menjadikan kendala, sehingga di tahun 2023 tidak dilakukan produksi dan hanya menghabiskan sisa persediaan yang ada, lalu baru berproduksi kembali di tahun 2024, jelas Ida. Tentunya diperiode pelaksanaan lisensi, maka kewajiban Satker adalah menyediakan isolate, dan untuk ini menjadi esensi untuk inventor dan Satker menyediakan isolate tersebut, terlebih untuk inventor sudah jelas ada imbalan yang dijamin penyampaiannya oleh PMK 136 Tahun 2021, jelas Nuning. Nuning menekankan agar mitra bisa memegang komitmen untuk tetap mematuhi sesuai deskripsi paten yang diberi masa lisensinya, termasuk juga kewajiban penyetoran royalti yang tepat waktu.
Elsanti, selaku perwakilan BPSI Tanah dan Pupuk yang juga Tim Inventor meminta agar PT. Bionusa tidak bergantung pada program Pemerintah dan mendorong penggunaan yang lebih luas serta tidak mengunci hanya pada tanaman kedelai saja. Karena dengan memperluas penggunaan ke komoditas hortikultura, hampir dapat dipastikan tingkat penjualan akan meningkat. Elsanti juga menyampaikan komitmen untuk berkoordinasi dengan Tim inventor dan di Tim lapang BPSI Tanah dan Pupuk agar dapat kembali melakukan penyediaan isolate sebagaimana menjadi kebutuhan utama PT. Bionusa. Disampaikan oleh Ida Nani bahwa PT Bionusa masih akan melakukan perpanjangan perjanjian lisensi terutama untuk rencana kegiatan produksi yang sudah bekerjasama dengan perkebunan-perkebunan sawit di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), jelas Ida optimis.
Menutup pelaksanaan mediasi Nuning berharap agar dari Satker cermat dan saling terbuka atas potensi dari masing-masing substansi teknis, karena memang kondisi-kondisi tertentu yang membuka peluang atas perolehan PNBP royalti akan selalu menjadi hal yang membangkitkan semangat dari masing-masing Pihak, tutup Nuning.